Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan terbaru yaitu kebijakan larangan masuk ke wilayah Arab Saudi mulai tanggal 3 Februari 2021.
Larangan masuk tersebut berlaku kepada warga negara asing dari 20 negara yaitu: Persatuan Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan dan Jepang.
Larangan juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan transit di 20 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir sebelum menuju Arab Saudi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengimbau bagi Anda untuk menunda rencana perjalanan menuju Arab Saudi untuk sementara waktu.
"Ini kebijakan mutlak Saudi. Dari kita, termasuk Kemenag, travel, jamaah, tidak ada pilihan lain selain mengikutinya. Itu kan bukan hanya Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman dikutip dari CNNIndonesia.com.
Saat ini Kemenag terus melakukan komunikasi dengan Saudi untuk mengupayakan umroh 2021. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan penyelenggara umroh agar dapat mengatur ulang jadwal keberangkatan, serta tidak terjadi penumpukan pendaftaran jamaah.
Bagi yang sudah mendaftar namun belum jadi berangkat karena aturan larangan Arab Saudi, Oman Fathurahman menyarankan tidak perlu khawatir.
Pemerintah akan terus mengawasi penyelenggara ibadah untuk menjamin keberangkatan calon jamaah umroh 2021 saat situasi memungkinkan.