Syarat dan ketentuan ini diatur dalam Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan
Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Persyaratan jamaah umroh
:
1. Memiliki rentan usia sesuai dengan syarat yang
dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 18-60 tahun.
2. Tidak memiliki penyakit penyerta
(wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
3. Bukti bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan surat asli
hasil test PCR/swab test yang dikeluarkan oleh
rumah sakit atau laboratorium yang sudah
terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak
pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan
atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Protokol kesehatan
1. Seluruh jamaah umroh wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri
mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang kesehatan.
3. Pelayanan kepada jamaah umroh selama di Arab Saudi
mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang
mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang
berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
protokol kesehatan jamaah selama di tanah air,
selama dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi
demi perlindungan jemaah.
Penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19
sangat ketat. Sebelum berangkat,
jamaah umroh dikarantina 2 kali dan mendapatkan tes PCR 1 kali.
Lalu sesampainya di Arab Saudi akan dikarantina kembali
selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR.
Jelang pulang, jamaah harus di tes PCR lagi di Arab Saudi
kemudian kembali di Indonesia.
Di Indonesia, jamaah umroh wajib melakukan 2 kali tes PCR
dan 5 hari karantina. Semua protokol kesehatan dari mulai
keberangkatan hingga sampai di tanah air semuanya dipantau
oleh pemerintah.
- 29 Januari 2021